Berfikir Sebelum Bertindak
JAKARTA – Penyelidikan intensif atas insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta pada Senin, 10 November 2025, akhirnya menemukan titik terang yang memilukan. Pihak kepolisian secara resmi menetapkan seorang siswa aktif dari sekolah tersebut sebagai pelaku utama.
Yang lebih memprihatinkan, motif di balik aksi nekat yang merusak fasilitas sekolah dan menimbulkan kepanikan massal ini diduga kuat adalah akumulasi dendam dan rasa sakit hati akibat menjadi korban perundungan (bullying) yang sistematis dan berkelanjutan.
Berikut adalah rincian fakta dan temuan yang terungkap hingga hari ini (12/11/2025).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif, dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi, mengonfirmasi penetapan pelaku.
“Setelah melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan pelacakan jejak digital, kami menyimpulkan bahwa pelaku adalah siswa dari sekolah tersebut. Kami menyebutnya sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” ujar Kombes Gidion.
Pelaku, yang sebut saja A (inisial samaran), masih berusia 17 tahun dan duduk di kelas 12. Karena statusnya sebagai anak di bawah umur, seluruh proses hukum, dari pemeriksaan hingga pendampingan, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami melibatkan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), psikolog forensik, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sejak awal pemeriksaan,” tambah Gidion.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta pilu di balik tindakan ekstrem pelaku. Berdasarkan pemeriksaan psikologis awal dan keterangan dari beberapa saksi, pelaku A adalah korban perundungan yang diduga telah berlangsung lama.
“Motifnya sangat jelas, yaitu akumulasi dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku merasa tertindas, tidak punya teman, dan sering menjadi bahan ejekan serta perundungan fisik oleh sekelompok temannya,” jelas Gidion.
Perundungan yang dialami tidak hanya verbal (ejekan), tetapi juga sosial (dijauhi dan diisolasi) dan fisik (didorong, tas disembunyikan). Pihak kepolisian kini membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan praktik perundungan sistematis di SMAN 72 Jakarta, yang akan menjadi kasus terpisah.
“Kasus pidana ledakannya kita proses. Tapi akar masalahnya, yaitu perundungan, harus kita bongkar. Kami akan panggil sejumlah siswa lain, wali kelas, dan guru BK untuk memetakan seberapa parah budaya ini,” tegas Gidion.
Fakta mengkhawatirkan lainnya adalah bagaimana pelaku mendapatkan pengetahuan untuk melakukan aksinya. Ledakan tersebut berasal dari alat peledak berdaya ledak rendah (low explosive) yang dirakit sendiri.
“Pelaku merakit alat ini secara otodidak. Ia menggunakan bahan-bahan yang relatif mudah didapat di toko kimia dan toko online, seperti potasium dan belerang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra.
Saat ditelusuri riwayat pencarian digitalnya, pelaku A diketahui mempelajari cara merakit alat peledak tersebut dari sebuah forum atau situs web spesifik.
“Tim siber kami telah mengidentifikasi situs tersebut. Ini adalah forum berbahasa asing yang berisi panduan eksplisit untuk membuat barang-barang berbahaya. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk segera memblokir situs tersebut agar tidak menimbulkan bahaya lebih lanjut,” tambah Hady.
Ledakan terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB, bertepatan dengan jam istirahat pertama. Pelaku diduga meletakkan alat peledak rakitan di dalam tempat sampah di salah satu toilet pria.
Ledakan tersebut, meskipun berdaya ledak rendah, cukup kuat untuk menghancurkan pintu toilet, meretakkan dinding, dan merusak plafon. Suara dentuman yang keras memicu kepanikan massal. Ribuan siswa berhamburan keluar kelas, mengira terjadi gempa bumi atau serangan teror.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, tiga siswa dilaporkan mengalami luka ringan—dua terkilir karena panik saat berlari di tangga, dan satu mengalami syok berat (trauma) hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Saat ini, pelaku A masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Utara. Ia terancam dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan bahan peledak, namun proses hukumnya akan mengutamakan prinsip diversi dan keadilan restoratif karena statusnya sebagai anak.